Ramadhan 2022
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Tahun 2022, Wajib Dibayarkan Sebelum Solat Idul Fitri
Berikut ini tata cara melakukan pembayaran zakat fitrah online tahun 2022 bisa melalui Dompet Dhuafa atau Baznas
TRIBUNMATARAMAN.com - Berikut ini tata cara melakukan pembayaran zakat fitrah online tahun 2022.
Diketahui jika zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, dan dilakukan pada Bulan Ramadan.
Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan diri usai menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian kepada orang yang kurang mampu sehingga dapat berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Namun saat ini di zaman yang mulai canggih, proses pemabayaran zakat bisa dilakukan melalui online.
Tribunmataraman.com merangkum cara melakukan pembayaran zakat secara online.
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:
Kunjungi laman https://baznas.go.id/ Pilih dan klik kolom bayar zakat
Di halam berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan
Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail
Klik “Lanjut ke Pembayaran”
Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.
2. Dompet Dhuafa
Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online.
Berikut cara pembayarannya:
Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/
Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan ‘zakat’
Pilih ‘zakat fitrah’ di kolom pengkhususan donasi
Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan
Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon
Pilih metode pembayaraan, bisa secara online payment atau transfer bank
Klik “Donasi Sekarang”
Penerima zakat fitrah
Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun mereka yang berhak menerima zakat sudah tercantum di dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).
Dilansir dari Kompas.com, berikut golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah. Sebab, mereka yang termasuk golongan fakir adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu, patut untuk dibantu.
2. Miskin
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dnegan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Golongan amil merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.
4. Mualaf
Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang ayng baru memeluk agama Islam.
5. Riqab
Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab.
Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam ayng menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang ayng terjajah dan teraniaya.
Di zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.
6. Gharimin
Gharimin juga merupakan salah satu golingan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fi Sabilillah
Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Terakhir, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah golongan Ibu Sabil.
Golongan ini merupakan orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajr juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.
Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."
Diwakilkan
Pembayaran zakat fitrah pun dapat dilakukan dengan cara diwakilkan.
Bila Anda membayar zakat fitah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga maka mambaca doa niat berikut ini.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."