Ramadhan 2022

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Tahun 2022, Wajib Dibayarkan Sebelum Solat Idul Fitri

Berikut ini tata cara melakukan pembayaran zakat fitrah online tahun 2022 bisa melalui Dompet Dhuafa atau Baznas

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi Zakat Online untuk ilsutrasi artikel tata cara pembayaran zakat secara online 

Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online.

Berikut cara pembayarannya:

Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/

Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan ‘zakat’

Pilih ‘zakat fitrah’ di kolom pengkhususan donasi

Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan

Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon

Pilih metode pembayaraan, bisa secara online payment atau transfer bank

Klik “Donasi Sekarang”

Penerima zakat fitrah

Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun mereka yang berhak menerima zakat sudah tercantum di dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).

Dilansir dari Kompas.com, berikut golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah. Sebab, mereka yang termasuk golongan fakir adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu, patut untuk dibantu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Dari Wirid ke Warid

 

Dari Ta'abbud ke Isti'anah

 

Hijrah Ekonomi

 

Dari Syari'ah ke Hakikat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved