Kapolres Madiun Digugat
Alat Bukti Penetapan Tersangka Dinilai Lemah, Keluarga Tersangka Pencabulan Gugat Kapolres Madiun
Keluarga seorang tersangka kasus pencabulan melayangkan gugatan praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
TRIBUNMATARAMAN.com | MADIUN - Keluarga seorang tersangka kasus pencabulan melayangkan gugatan praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihak keluarga menilai penyidik terlalu terburu-buru menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan padahal alat bukti yang dimiliki lemah.
Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo mengatakan saat TW ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, bekal penyidik hanya keterangan saksi korban dan barang bukti yang minim.
"Saya tanya penyidik terkait saksi, disitu cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung," kata Dalu, Jumat (22/4/2022).
Menurut Dalu, jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka pembuktian tersebut sangat lemah. Padahal untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti.
"Ada lima alat bukti yang diatur dalam KUHAP, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa," lanjut Dalu.
Baca juga: Sopir Taxi Online Dilaporkan ke Polisi Usai Tega Cabuli Seorang Mahasiswi di Tulungagung
Sedangkan terkait alat bukti surat visum yang dimiliki Polisi, menurut Dalu hal tersebut harus dikaji ulang.
Dalu mempertanyakan surat visum tersebut. Pasalnya dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada kliennya terjadi lebih dari seminggu sebelum kasus dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Aksi Bejat Kakek di Situbondo Cabuli Bocah SD di Mushala Seusai Tarawih, Ibu Korban Dibuat Murka
"Visum kami pertanyakan. Karena ejadiannya tanggal 6 Desember 2021setelah itu baru dilaporkan tanggal 15 Desember dan langsung divisum," ucap Dalu.
"Ini kasus dugaan pencabulan. Bukan perkosaan. Kalau perkosaan ada perubahan fisik. Ini tuduhan percabulan hanya memegang (alat vital), tapi visumnya sepekan setelah kejadian," lanjutnya.
Tak cukup sampai situ, Dalu juga mempertanyakan penyidik yang tidak menahan klienya setelah kasus itu dilaporkan ke polisi pertengahan Desember 2021.
Padahal laporan yang dituduhkan adalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat menahan tersangka.
Setelah dilaporkan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor. Kliennya baru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka akhir Maret 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus percabulan.
"Kami siap hadapi gugatan praperadilan dari pemohon. Kita siapkan pembuktian-pembuktian baik teknis maupun taktis penyidikan," kata Anton.
Menurut Anton, saat ini gugatan praperadilan sudah memasuki tahap pembuktian dan masih berjalan.
Terkait alat bukti yang disebut lemah dalam penetapan tersangka, Anton mempersilakan untuk dilakukan diuji dalam sidang.
"Masing-masing memiliki alat bukti silakan diuji di sidang praperadilan. Saya yakin hasilnya akan obyektif," kata Anton.