Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto

Begini Respons Keluarga Almarhum Handi Atas Tuntutan Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

tuntutan yang dibacakan itu dinilai terlalu ringan. Pihak keluarga kedua almarhum menginginkan Kolonel Priyanto dituntut hukuman mati.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan terkait tuntutan terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA) 

Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.

"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.

Setelahnya, Kolonel Priyanto, Lala, dan dua anak buahnya tiba di Jakarta. Mereka menginap di Holiday Inn dekat dengan Pusziad di Jakarta.

"Terdakwa sekamar dengan siapa?" tanya hakim.

"Siap, dengan Saudara Lala ini," ungkap Kolonel Priyanto.

Setelah mengikuti rapat, Priyanto bersama dua anak buahnya kembali ke Yogyakarta. Namun mampir ke Cimahi untuk mengantar Lala pulang.

Di Cimahi, terdakwa Priyanto mengaku sempat menginap lagi bersama Lala.

"Jam 4 sore, kita menginap di Hotel Ibis," sebut Priyanto.

Ketika hendak kembali ke Yogyakarta, Priyanto Cs terlibat insiden tabrakan dengan Handi yang membonceng Salsa di Nagreg, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut, Kolonel Priyanto cs membawa sejoli hingga keluar dari Jawa Barat dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad) ()

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.

Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Jateng/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved