Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto
Begini Respons Keluarga Almarhum Handi Atas Tuntutan Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
tuntutan yang dibacakan itu dinilai terlalu ringan. Pihak keluarga kedua almarhum menginginkan Kolonel Priyanto dituntut hukuman mati.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Wirdel menuturkan hal yang meringankan meringankan tuntutan di antaranya Priyanto menyesali perbuatannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu salah.
Yakni terkait pengakuan Priyanto yang menyebut motif membuang kedua korban karena ingin melindungi anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopir saat kecelakaan terjadi.
"Seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu kejadian ini terjadi karena dia (Priyanto) merasa ada hub emosi dengan Dwi Atmoko atau saksi dua yang sudah membantu dia, mungkin begitu," ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi apa pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang pernah menyebut Priyanto bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup ikut andil menentukan tuntutan.
Wirdel menuturkan pernyataan Andika yang dilontarkan sebelum proses sidang dimulai itu memang menjadi acuan mereka dalam menentukan tuntutan kepada Priyanto.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (Priyanto dituntut hukuman seumur hidup) itu itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," tuturnya.
Wirdel mengatakan saat Andika melontarkan keterangan tuntutan untuk Priyanto itu proses sidang belum dimulai, sehingga fakta-fakta persidangan urung terungkap.
Baru setelah proses sidang ditemukan fakta bahwa Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman. Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta," lanjut Wirdel.
Sebelumnya, saat sidang berlangsung, kelakuan sang kolonel pernah dikuliti oleh majelis atas hubungannya dengan Lala.
Hubungan Kolonel Priyanto dengan seorang janda, Nurmala Sari yang sudah berlangsung sekitar 9 tahun baru terungkap dalam sidang pembunuhan berencana sua sejoli Nagreg, Jawa Barat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Perkenalan hingga terjalin hubungan berlangsung sejak 2013. Ketika itu, terdakwa Kolonel Priyanto bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi, Jawa Barat.
Lamannya perkenalan yang sudah terjalin, mantan Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk, mengajak Lala Cimahi mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021 lalu.
Namun ketika rapat berlangsung, Lala ditinggal di Hotel Holiday Inn yang lokasinya dekat dengan Pusziad di Jakarta.
Kronologi Terungkapnya Hubungan Kolonel Priyanto dengan Lala