Ramadhan 2022

Simak Bacaan Niat dan Tata Cara Melakukan Pembayaran Zakat Fitrah Serta Besaran Nominalnya

Inilah bacaan niat dan tata cara melakukan pembayaran zakat fitrah beserta jumlah ketentuan yang harus dibayarkan

Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/didik mashudi
Sosialisasi Bayar Zakat yang dapat  dilakukan dengan cara scan QRIS di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Kamis (14/4/2022). 

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Dari Wirid ke Warid

 

Dari Ta'abbud ke Isti'anah

 

Hijrah Ekonomi

 

Dari Syari'ah ke Hakikat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved