Berita Tulungagung

Mobil INCAR Mulai Beroperasi di Tulungagung, Bisa Menilang Kendaraan di Sepanjang Jalan Yang Dilalui

Hari ini Satlantas Polres Tulungagung mulai mengoperasikan integrated node capture attitude record (INCAR) atau tilang elektronik mobile

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Mobil INCAR yang mulai dioperasikan Satlantas Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung mulai mengoperasikan integrated node capture attitude record (INCAR) atau tilang elektronik mobile, Selasa (19/4/2022).

INCAR adalah mobil yang dilengkapi dengan perangkat kamera tilang mirip electronic traffic law enforcement (ETLE).

"INCAR ini ETLE versi mobile. Dia bisa menangkap setiap pelanggaran lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan.

Dengan INCAR petugas tinggal berkeliling dengan mobil ini ke daerah yang banyak pelanggaran.

Bisa juga mobil ini berhenti di suatu titik rawan pelanggaran dengan mengaktifkan sistem.

Kamera yang ada di bagian depan dan belakang mobil akan merekam setiap pelanggaran.

Pelanggaran ini diwujudkan dalam sejumlah gambar untuk  menguatkan bukti.

INCAR dioperasikan dua orang, terdiri dari pengemudi dan seorang operator.

"Sistem akan bekerja online. Data pelanggaran langsung dikirim ke pusat kendali untuk diterbitkan surat tilang," sambung Bayu.

dashboard mobil INCAR Tulungagung
Dashboard mobil INCAR yang mulai dioperasikan di Tulungagung

Tribunmataraman sempat ikut di dalam kendaraan INCAR ini dan melihat sistem operasionalnya.

Operator berperan vital sebagai verifikator setiap pelanggaran yang terekam.

Misalnya helm model centro terbaca sebagai kepala pemotor, sehingga pemotor itu dianggap tidak mengenakan helm.

Operator akan melihat gambar dan menolak sistem untuk mencatatnya sebagai pelanggaran.

Kamera tilang juga bisa dioperasikan secara manual, misalnya saat ada kendala teknis seperti backlight.

Dalam lima menit perangkat kamera tilang bisa menangkap 120 pelanggaran.

"Kemarin kami uji coba ada 290 kendaraan yang tertangkap kamera. Tapi hari ini mulai kami lakukan penindakan," tegas Bayu.

Sekilas mobil INCAR ini mirip mobil patroli biasa.

Namun bedanya di atapnya dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi.

Dengan dioperasikannya INCAR diharapkan masyarakat lebih tertib berkendara.

Sebab kendaraan ini bisa dioperasikan sewaktu-waktu dan di jalan yang tidak diduga warga.

Surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan, sesuai data di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Jika denda tilang ini tidak dibayar, maka kendaraan akan diblokir.

"Jika diblokir maka tidak bisa membayar pajak. Harus bayar denda dulu baru blokirnya dibuka," tandas Bayu.

Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung juga mengoperasikan tilang elektronik (ETLE) di simpang empat Tamanan.

Perangkat ini bisa merekam pelanggaran dari arah barat dan timur.  (David Yohanes) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved