Berita Viral

Nenek Asal Probolinggo Jadi PSK Pasang Harga Rp 30 Ribu, Sudah 1,5 Bulan Layani Pria Hidung Belang

Seorang nenek berusia 64 tahun di Probolinggo, Jawa Timur nekat menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan memasang tarif 30 ribu rupiah

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi nenek yang menjadi PSK di Probolinggo Jawa Timur 

Laporan Wartawan Danendra Kusuma

TRIBUNMATARAMAN.com | PROBOLINGGO -  Seorang nenek berusia 64 tahun di Probolinggo, Jawa Timur nekat menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Diketahui Nenek ini memasang tarif Rp 30.000 dalam sekali kencan. 

Wanita tua itu nekat menjadi PSK demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia mengaku baru 1,5 bulan ini melayani pria hidung belang.

Satpol PP Kota Probolinggo melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa lokasi saat Ramadan.

Sejumlah PSK dan pemuda yang tengah asyik pesta miras diamankan.

Iluistrasi PSK
Ilustrasi nenek yang menjadi PSK di Probolinggo Jawa Timur

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, dalam operasi pekat kali ini, pihaknya menyasar enam lokasi.

Di antaranya sekitaran rel kereta api kelurahan Mangunharjo dan rel kereta api kelurahan Kebonsari Wetan, pintu air Kelurahan Wiroborang, dan Stadion Bayuangga.

Baca juga: PSK dan Muncikari yang Tertangkap di Probolinggo Disuruh Baca Surat Yasin

 
Petugas mengamankan sembilan PSK yang sedang mangkal dan enam pemuda pesta miras.

"Razia yang kami gelar tujuannya agar di bulan Ramadan ini, Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat."

"Rupanya masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadan," katanya dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Probolinggo Jaring 9 PSK dan 5 Mucikari Penyedia Layanan Seks

Usai diamankan, belasan pelanggar itu, dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Di samping itu, bagi pemuda yang berpesta miras, orang tuanya diminta untuk menjemput sekaligus membawa kartu keluarga (KK).

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama bulan suci Ramadan. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 6 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved