Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli

Di Balik Kasus Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto 2Kali Tidur dengan Janda di Hotel

Pertama, di Holiday Inn dekat dengan Pusziad Jakarta. Kedua, menginap di Hotel Ibis di kawasan Cimahi.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Tribun Jakarta
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com) 

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.

Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Jakarta)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved