Berita Mojokerto
Sidang Kasus Aborsi Mahasiswi UB di Mojokerto, Pengacara Hadirkan Saksi Meringankan Randy Bagus
Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus Randy Bagus Hari Sasongko oknum polisi yang diduga paksa pacarnya aborsi
Laporan Wartawan Muhammad Romadoni
TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus Randy Bagus Hari Sasongko oknum polisi yang diduga paksa pacarnya menggugurkan kandungannya.
Dalam sidang kali ini Penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko menghadirkan dua saksi (A de charge) dalam sidang lanjutan kasus aborsi di Ruangan Candra, Pengadilan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (5/4/2022).
Salah satu saksi adalah Wahyu Triantini (23) alias Ayu yang diduga perantara untuk membeli obat penggugur kandungan yang dikonsumsi almarhum NW.
Baca juga: Kuasa Hukum Randy Bagus Minta Keadilan, Sebut Kliennya Bukan Penyebab Meninggalnya Novia
Wahyu sengaja dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi yang meringankan terdakwa Randy.
Penasehat hukum terdakwa, Elisa Andarwati mengatakan Wahyu merupakan saksi A de charge yang diajukannya.
Meskipun keterangan dalam berkas sudah disebutkan namum tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto saat sidang pembuktian sebelumnya.
Baca juga: Ini Kesaksian Ibunda Mahasiswi NW, Setelah Tahu Anaknya Komunikasi Via Handphone dengan Ibu Randy
"Yang mulia ada dua saksi yang kita hadirkan saksi fakta dan saksi ahli," ucap Elisa kepada majelis hakim, Selasa (5/4).
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Wahyu mahasiswi semester enam STIKES PPNK Mojokerto disebut terkait obat penggugur kandungan.
Faktanya, obat (Cytotec) tersebut dipesan bukan atas nama almarhum NW, melainkan dipesan oleh pengguna akun Shopee Ayuwtrrr warga Jl Majapahit, Desa Gedangrowo, Prambon, Kabupaten
Sidoarjo.
Baca juga: Sidang Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ibu Korban Bersaksi NW Pernah Diancam Bunuh Oleh Ayah Randy
Diketahui, obat dipesan melalui online pada 19 Agustus 2021 dan diterima pada 22 Agustus 2021.
Akun itu adalah milik Wahyu Triantini yang digunakan dalam pemesanan obat (Cytotec) melalui Handphone milik Heri Utomo (59) yang notabene adalah ayahnya.
Elisa menyampaikan pihaknya akan menghadirkan lima saksi fakta dan tiga saksi ahli.
Menurut dia, para saksi enggan datang dan memberikan keterangan yang meringankan terdakwa lantaran mengalami tekanan.

"Saksi fakta yang lain seperti yang kita ajukan lima orang ternyata tidak bisa hadir," jelasnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Sunoto dalam persidangan tampak berulang kali menegur saksi Wahyu agar tidak berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari JPU terkait pembelian obat Cytotec tersebut.
Sunoto juga mengingatkan saksi yang telah disumpah agar menyampaikan keterangan sesuai fakta.
"Saya sudah berpesan kamu yang jujur jangan mengada-ada karena jaksa direkam nanti kalau ada keterangan yang terindikasi palsu jaksa punya hak melaporkan," tegas Sunoto.
Dalam persidangan saksi Wahyu mengaku bingung saat menjawab pertanyaan dari JPU.
"Iya saya juga bingung Novia sendiri buat ide seperti itu saya tidak tahu," ujar Wahyu.
Wahyu masih terlihat kelabakan saat menjawab pertanyaan dari JPU terkait percakapan WhatsApp antara almarhum NW.
Dalam percakapan WhatsApp itu, membahas soal pembayaran barang melalui Cash on Delivery (COD) dan tata cara penggunaan pil Cytotec yang dikirimkan ke almarhum NW setelah menerima paket obat, pada Minggu 22 Agustus 2021 sekitar pukul 08.04 WIB.
"Iya saya (Cara pengggunaan) salinan kan tiba-tiba datang saya baca itu di Handphone si Novi tanya caranya bagaimana kemudian saya kirim ke dia," kata Wahyu.
Wahyu tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU terkait pembelian obat Cytotec menggunakan akun Ayuwtrrr melalui Handphone ayahnya tersebut.
"Ya nggak tahu itu idenya Novi," imbuhnya.
Sidang berlangsung selama dua jam di skorsing oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto dan dilanjutkan dengan agenda keterangan dari saksi ahli.
Majelis hakim menutup persidangan dan sidang akan dilakukan pada Kamis 7 April 2022.
"Sidang dilanjutkan pada tanggal 7 April," tutup Sunoto.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.