Ramadhan 2022

Apakah Vaksinasi Covid-19 dapat Membatalkan Puasa? Begini Jawaban MUI

Banyak orang bertanya-tanya apakah vaksinasi covid-19 dapat membatalkan puasa. Terkait hal itu, begini jawaban MUI

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Seorang lansia menjalani skrining sebelum menjalani vaksin Covid-19 dosis tiga atau vaksin booster di Kota Blitar beberapa waktu lalu.  

TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Banyak orang bertanya-tanya apakah vaksinasi covid-19 dapat membatalkan puasa. 

Pertanyaan ini pun sudah terjawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada 16 Maret 2022 lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Makan Sahur Hingga Buka Puasa Lengkap dengan Terjemahan

Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.

"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.

Stok Vaksin Booster

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved