Selasa, 2 Juni 2026

Berita Surabaya

Oknum Satpol PP Surabaya yang Dipecat Usai Perkosa Cewek Pemandu Lagu, Kini Mendekam Dipenjara

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menahan oknum Satpol PP Surabaya yang perkosa cewek pemandu lagu

Tayang:
Editor: faridmukarrom
Firman Fahrudin dan Ilustrasi Satpol PP
Penyidik saat menginterogasi KTB,pelaku pemerkosa pemandu lagu di Surabaya dan Ilustrasi Satpol PP 

Laporan Wartawan Firman Fachrudin 

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menahan oknum Satpol PP Surabaya yang perkosa cewek pemandu lagu.

KTB adalah oknum Satpol PP yang nekat melakukan perkosaan kepada DAP (24) warga Gadukan Surabaya.

Aksi bejat itu dilakukan KTB di sebuah rumah karaoke di wilayah Kalirungkut Surabaya saat tempat tersebut dalam keadaan tutup.

KTB yang dalam kondisi mabuk, memasuki lokasi rumah karaoke secara paksa dan mendatangi korban yang tengah tertidur di dalam sebuah kamar.

Disana, perbuatan keji KTB dilancarkan.

Penyidik saat menginterogasi KTB,pelaku pemerkosa pemandu lagu di Surabaya.
Penyidik saat menginterogasi KTB,pelaku pemerkosa pemandu lagu di Surabaya. (Firman Fahrudin)

Ia menyingkap pakaian korban dan mencumbunya hingga melakukan persetubuhan secara paksa.

Korban yang juga dalam keadaan mabuk berat usai bekerja, hanya bisa melawan dengan sisa tenaga.

Korban mencoba menendang pelaku, namun ia malah tumbang dan muntah kehabisan tenaga.

Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Kantor Karaoke Family M9 Surabaya Dipecat

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Defrani Diah menuturkan, penyidik sudah menemukan alat bukti seperti visum, pakaian dan rekaman CCTV aksi pemerkosaan itu.

"Setelah sudah cukup bukti kami lakukan penangkapan terhadap tersangka KTB," sebut Defrani, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya yang Memperkosa Pemandu Lagu Sudah Dipecat

KTB dijemput polisi di kamar kos nya di Jalan Semolowaru pada Rabu (30/3/2022) malam.

Tanpa perlawanan, ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Ia pun mengakui semua perbuatannya dan menyesal lantaran khilaf menuruti nafsunya.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Probolinggo Jaring 9 PSK dan 5 Mucikari Penyedia Layanan Seks

Antara korban dan KTB sendiri, keduanya hanya saling kenal karena pernah bertemu di rumah karaoke tersebut.

"Bukan kenal dekat atau pernah ada hubungan. Hanya kenal saja," tandasnya.

Selain harus mendekam di penjara, KTB kini sudah dipecat dari tempatnya bekerja sebagai Satpol PP Kota Surabaya.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved