Berita Tulungagung

Buntut Kecelakaan di Tulungagung, PO Harapan Jaya Akan Bayar Ganti Rugi Rp 442 Juta ke PT KAI

PO Bus Harapan Jaya sepakat untuk membayar ganti rugi yang diajukan PT KAI senilai Rp 442 juta akibat kecelakaan di Tulungagung beberapa waktu lalu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/pt kai
 Kondisi lokomotif KA Rapih Dhoho ringsek setelah bertabrakan dengan bus Harapan Jaya di Tulungagung. (PT KAI) 

Kecelakaan maut terjadi antara Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) pukul 05.10 WIB.

Bus harapan jaya yang membawa 41 karyawan pabrik plastik, tertabrak di bagian kanan belakang hingga ringsek.

Kuatnya benturan membuat bus berputar 180 derajat hingga bagian depan menghantam gerbong pertama dan kedua.

Empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, dua meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka. (David Yohanes) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved