Terawan Agus Putranto Dipecat IDI

Daftar Tokoh Nasional yang Berhasil Diterapi Cuci Otak Khas Terawan Agus : Ada Mahfud MD dan Prabowo

Inilah daftar tujuh tokoh nasional yang berhasil menjalani terapi cuci otak oleh Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Mantan Menkes dr Terawan yang sudah dipecat IDI 

"Saya dulu, biasalah, orang sudah 60-an tahun," ujar Prabowo saat ditemui di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Gerindra di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (5/4/2018), dikutip dari Kompas.com.

Selama menjalani terapi bersama Terawan, Prabowo mengaku penyakit vertigonya berkurang hingga bisa berpidato lama.

"Saya dulu vertigo, setelah itu periksa ke beliau, disarankan, bersihkan. Alhamdulillah, sekarang saya bisa tiga jam pidato," ucapnya.

3. Mahfud MD

Pada April 2018 silam, Mahfud MD mengungkapkan dirinya pernah menjadi pasien Terawan dan menjalani terapi cuci otak lantaran mengalami gejala stroke.

Ia membutuhkan waktu tiga jam untuk menjalani terapi tersebut.

Setelahnya, Mahfud mengaku kondisinya jauh membaik dan bisa langsung pulang ke rumah.

"Ada gejala stroke, ketahuan lalu dipompa agar bersih, langsung segar biasanya."

"Jadi kalau Anda mau stroke, biasanya ada ganjelan di saraf otak."

"Itu yang menyebabkan stroke, itu dipompa dari kaki ke jantung," ungkapnya saat ditemui di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018), dilansir Tribunnews.com.

"Tiga jam selesai, langsung pulang. Kalau pengalaman saya bagus," tambahnya.

4. Agus Hermanto

Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Agus Hermanto, pernah menceritakan bagaimana metode cuci otak berdampak positif pada dirinya.

"Saya pun pernah menjadi pasiennya Dokter Terawan dan hasilnya cukup bagus, cukup menggembirakan," terangnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4/2018), masih dari Kompas.com.

5. Ani Yudhoyono

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved