Ibu Buang Bayi ke Sumur
Ibu yang Melempar Bayi Umur 30 Hari ke Dalam Sumur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ibu yang melemparkan bayi umur 30 hari ke dalam sumur di kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Reporter: Sri Wahyunik
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - FN (25), ibu yang melemparkan bayi umur 30 hari ke dalam sumur di kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam hukuman pidana 15 tahu npenjara.
Polisi menerapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (28/3/2022).
Hingga awal pekan ini, polisi masih merampungkan berkas perkara. "Kami menyelesaikan BAP pekan ini," imbuh Komang Yogi.
Baca juga: Geger Ibu Buang Bayi Usia 30 Hari ke Dalam Sumur, Mengaku Marah Kerap Diejek Karena ASI
FN, merupakan seorang ibu yang menjadi tersangka meninggalnya anak kandungnya pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Bayi bernama Khoirun Nisa Putri Mustofa itu ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang berada di area dapur rumah keluarganya.
Keluarga sempat melaporkan bayi itu hilang. Setelah 2,5 jam dicari, rupanya sang bayi berada di dalam sumur. Dia sudah meninggal dunia.
Meninggalnya bayi Nisa menimbulkan kecurigaan, meskipun awalnya keluarga menerima dan pasrah atas meninggalnya bayi berusia 30 hari tersebut.
Polisi pun melakukan pemeriksaan. Sabtu (26/3/2022), polisi menetapkan FN sebagai tersangka. FN mengakui telah melempar anaknya ke dalam sumur. Hal itu dipicu oleh kemarahan atas diri dan bayinya. FN mengaku kerap diejek oleh orang di sekitarnya, karena tidak bisa memberikan ASI secara maksimal untuk sang bayi. Karena ASI-nya tidak lancar, dia juga memberikan susu formula.
Namun pengakuan tentang ejekan dari sekitarnya itu masih didalami polisi. Polisi juga bakal meminta bantuan psikolog untuk memeriksa kejiwaan FN.
Hal itu untuk mengetahui, apakah FN mengalami sindrom pasca melahirkan atau kerap dikenal dengan fenomena baby blues.
FN sendiri juga didampingi oleh Pusat Perlindungan Terpadu (PPT) Pemkab Jember.