Pembunuhan Wanita Cantik

Sosok Komplotan Bocah Tengil Si Raja Bacok yang Membunuh Wanita Cantik, Ini Sederet Kejahatannya

Walau bocah tengil, aksi yang dilakukan tergolong berani dan kejam. Komplotan ini pernah menyasar anggota polisi.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Tribun Jakarta
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan yang menewaskan wanita cantik, Iska Nurrohmah, karyawati perusahaan di Cikarang saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

Para pelaku juga pernah beraksi di Cikarang Timur serta dua TKP lain terjadi di Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Jadi setelah terima laporan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi menyelidiki untuk kumpulkan informasi dan alat bukti agar mengungkap kasus dan temukan tersangka," tuturnya.

Akhirnya dua pelaku dari tiga pelaku inisial N (17) dan MR (16) diringkus polisi.

Sementara pelaku AS yang belum tertangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya polisi meringkus pelaku begal sadis yang tewaskan wanita wanita di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa pembegalan itu terjadi Selasa (22/3/2022) pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terkuak jati diri pelaku.

Kolase lokasi dan korban pembunuhan di Cikarang, Bekasi. (Tribun Jakarta)
Kolase lokasi dan korban pembunuhan di Cikarang, Bekasi. (Tribun Jakarta) (Tribun Jakarta)

Tersangka N (17) ditangkap pada kamis (24/3/2022) pukul 05.00 di Karangasih, Cikarang Utara.

Kemudian tersangka MR ditangkap Jumat (25/3/2022) pukul 23.40 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Agung di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda.

Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki. Kemudian tersangka DPO inisial AS.

Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban. Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribun Jakarta)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved