Berita Trenggalek
Pemilu Serentak 2024, KPU Trenggalek Wacanakan Pemekaran Dapil di Trenggalek
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mewacanakan pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Serentak 2024.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mewacanakan pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, ada tiga indikator yang bisa dipakai untuk pemekaran dapil.
Pertama, pertambahan jumlah penduduk. Kedua, adanya pemekaran wilayah. Lalu ketiga, prinsip penataan dapil yang tidak sesuai regulasi.
Di Kabupaten Trenggalek, kata Gembong, indikator ketiga memungkinkan untuk dipakai dasar pemekaran dapil untuk Pemilu Serentak 2024.
"KPU Trenggalek saat ini masih memelajari penataan dapil. Apakah sudah sesuai regulasi atau belum. Ini belum final, kami perlu data yang banyak untuk kami kaji, nanti kami plenokan," kata Gembong, Rabu (23/3/2022).
Saat ini, Kabupaten Trenggalek memiliki 4 dapil untuk kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Bendungan, Durenan, Pogalan, dan Trenggalek.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Gandusari, Kampak, dan Watulimo.
Dapil 3 berisi Kecamatan Dongko, Munjungan dan Panggul.
Sementara dapil 4 terdiri atas Kecamatan Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu.
Gembong masih belum bisa menjelaskan bagaimana perubahan dapil. Apakah jumlah dapil akan bertambah atau komposisinya yang berubah.
Kepastian soal itu akan disampaikan dalam tahapan penetapan dapil setelah Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak dikeluarkan.
Soal rencana pemekaran dapil, pihaknya menyosialisasikan hal itu kepada para petinggi partai politik dan pihak-pihak lain yang berkaitan dalam acara Persiapan Pemilu Serentak 2024 di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (23/3/2022).
"Soal perubahan dapil ini penting kami sampaikan sejak awal karena menyangkut kepentingan partai politik, pemenangan, dan lain sebagainya. Kami sampaikan di awal bahwa dapil bisa berubah," ujar dia.
Meski dapil memungkinkan berubah, Gembong memastikan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masih tetap sama. Yakni 45 kursi.
Hal itu mengacu pada jumlah warga Trenggalek yang masih di bawah 1 juta jiwa.
"Kalau kursi tambah tidak mungkin. Yang memungkinkan itu perubahan dapil. Jumlahnya kursi tetap 45," katanya. (fla)
Acara rapat koordinasi Persiapan Pemilu Serentak 2024 di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (23/3/2022).