Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Biadab Ayah Rudapaksa Anak Sendiri Hingga Temui Ajal, Kelakuan Bejat Terkuak Setelah Makam Dibongkar

Pascapembongkaran kuburan sekaligus autopsi, pihak keluarga langsung terperangah. Pasalnya, di bagian alat vital dan dubur korban ada unsur kekerasan.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kompas.com
(KOMPAS.com/Polrestabes Semarang ) Saat makam bocah tersebut dibongkar oleh keluarga dan pihak kepolisian  

TRIBUNMATARAMAN.COM- Kelakuan bejat ayah, WD (41) akhirnya terungkap setelah petugas kepolisian membongkar makam N (8) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pembongkaran kuburan dilakukan karena kematian sang anak dianggap tidak wajar.

Pascapembongkaran kuburan sekaligus autopsi, pihak keluarga langsung terperangah.
Pasalnya, di bagian alat vital dan dubur korban ada unsur rudapaksa.

Penggalian makam N berlangsung di Pemakaman Muslim Sedayu, Bangetayu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah.

"Keluarga curiga dan memilih korban untuk dilakukan otopsi," kata Kapolsek Genuk, Kompol Subroto saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Kini kasus kematian sang anak dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang.

Hasil autopsi yang diperoleh pihak kepolisian, korban mengalami kekerasan di bagian vitalnya.

Hal itu juga didukung sebelumnya oleh pernyataan RS Pantiwilasa, tempat bocah saat dirawat.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian sensitif dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Dari bukti yang diperoleh, penyidik akhirnya menetapkan sang ayah, WD (41) sebagai tersangka di balik tewasnya N.

Ketika diamankan, WD mengakui perbuatannya dengan anak kandungnya.

"Kita amankan pelaku dan mengakui perbuatan itu dengan anaknya. Anaknya sempat kejang setelah 1-2 jam dipaksa berhubungan layaknya suami istri," ungkapnya.

Melihat kondisi korban kejang, WD saat itu
minta tolong pada tetangganya untuk membawa korban ke klinik terdekat menggunakan motor.

"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu, pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit. Ibunya saat itu tidak sempat mengecek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.

Tiga Kali Ayah Paksa Anak Kandung

Kekejian sang ayah ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Ia menodai N di indekosnya di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.

WD hidup terpisah dengan istrinya (ibu korban) bercerai sejak 2017.

Kendati demikian, N kerap berkunjung ke indekos ayahnya diantar oleh ibunya.

Tersangua dengan mantan istrinya memiliki tiga orang anak. Dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga  Dwi Perbawa Nugraha di Mapolrestabes Semarang, menjelaskan korban bersama ayahnya di indekos.

Sementara anaknya yang lain sudah dijemput oleh mantan istrinya.

Namun, pada hari Jumat (18/3/2022) silam, N sempat mengalami kejang-kejang usai dipaksa sang ayah berhubungan intim.

N sempat dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Usai mendapatkan laporan ada kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di indekosnya pada Jumat (18/3/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi korban rupadaksa
Ilustrasi korban rupadaksa (Tribunnews)

Nodai Anak Sendiri hingga Melahirkan 3 Anak

Perbuatan keji terhadap anak kandungnya juga terjadi di Riau.

AT (45) asal Kelurahan Sungai Ukai, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ini sudah tak terhitung menggauli darah dagingnya hingga hamil dan melahirkan.

Kapolsek Rumbai Kompol Febriandy, mengatakan pelaku merusak masa depan anaknya selama 10 tahun.

Korban dinodai sejak umur 12 tahun hingga sekarang berusia 22 tahun.

Akibat ulah sang ayah, korban sudah melahirkan tiga orang anak.

"Tersangka AT melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya hingga hamil, dan sudah melahirkan tiga orang anak," ungkap Febriandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Febriandy mengatakan, tersangka ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Rumbai, Selasa (1/3/2022), setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Sementara itu korban tak berani melaporkan perbuatan itu karena diancam.

"Pelaku selalu mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang lain. Pelaku juga mengancam membunuh istrinya apabila memberitahu ke orang lain," kata Febriandy.

Namun, pihak keluarga yang mengetahui nasib korban, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Rumbai.

Pria yang bekerja sebagai buruh itu pun ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan.

Pelaku AT saat ini telah dijebloskan ke penjara.

"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Febriandy.

Febriandy menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menodai anak kandungnya.

"Sangat kita sesalkan perbuatan pelaku ini. Harusnya orangtua melindungi anaknya, tetapi pelaku malah melakukan perbuatan (cabul) itu pada anaknya. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkas Febriandy. (TribunJakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved