Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Biadab Ayah Rudapaksa Anak Sendiri Hingga Temui Ajal, Kelakuan Bejat Terkuak Setelah Makam Dibongkar

Pascapembongkaran kuburan sekaligus autopsi, pihak keluarga langsung terperangah. Pasalnya, di bagian alat vital dan dubur korban ada unsur kekerasan.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kompas.com
(KOMPAS.com/Polrestabes Semarang ) Saat makam bocah tersebut dibongkar oleh keluarga dan pihak kepolisian  

Korban dinodai sejak umur 12 tahun hingga sekarang berusia 22 tahun.

Akibat ulah sang ayah, korban sudah melahirkan tiga orang anak.

"Tersangka AT melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya hingga hamil, dan sudah melahirkan tiga orang anak," ungkap Febriandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Febriandy mengatakan, tersangka ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Rumbai, Selasa (1/3/2022), setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Sementara itu korban tak berani melaporkan perbuatan itu karena diancam.

"Pelaku selalu mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang lain. Pelaku juga mengancam membunuh istrinya apabila memberitahu ke orang lain," kata Febriandy.

Namun, pihak keluarga yang mengetahui nasib korban, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Rumbai.

Pria yang bekerja sebagai buruh itu pun ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan.

Pelaku AT saat ini telah dijebloskan ke penjara.

"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Febriandy.

Febriandy menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menodai anak kandungnya.

"Sangat kita sesalkan perbuatan pelaku ini. Harusnya orangtua melindungi anaknya, tetapi pelaku malah melakukan perbuatan (cabul) itu pada anaknya. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkas Febriandy. (TribunJakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved