Berita Mojokerto
Nekat Beroperasi dan Ditemukan PSK dari Kaltim, Ini Sanksi Pemilik Warung Remang di Awang-awang
Petugas Satpol PP telah menyegel 29 warung di kawasan Awang-awang yang di dalamnya terdapat bilik sebagai tempat maksiat.
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURYA- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pemilik warung remang-remang yang nekat beroperasi kembali di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki menjelaskan sebelumnya petugas sudah menertibkan sejumlah warung remang-remang dan mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kembali beroperasi di kawasan Awang-awang.
Warung remang-remang berkedok warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Padahal, Satpol PP Kabupaten Mojokerto telah menyegel dan menutup permanen warung remang-remang di kawasan Awang-awang tersebut.
"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap tujuh pemilik warung namun yang datang empat dan terhadap mereka kita lakukan pemeriksaan dan BAP untuk sidang Tipiring," jelasnya, Sabtu (19/3/2022).
Zaki mengatakan, pemilik warung remang-remang yang bendel kembali beroperasi di kawasan Awang-awang bakal terancam sanksi Tipiring.
Mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 41 yakni menyediakan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila.
"Vonis sidang Tipiring biasanya berupa denda dan subsider kurungan jika tidak bisa bayar dendanya ya dikurung, kalau denda relatif setiap Hakim tidak sama dan itu hak prerogratif otoritas hakim sekitar Rp.100.000 hingga Rp.300.000," ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan pemilik warung remang-remang mereka kembali beroperasi lantaran tidak memiliki pemasukan usai kawasan Awang-awang disegel Satpol PP.

"Alasan mereka cari uang karena tidak ada pemasuka sejak disegel," ucap Zaki.
Masih kata Zaki, pihaknya juga mengamankan satu PSK asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang tertangkap tangan melakukan aktivitas di dalam warung remang-remang kawasan Awang-awang tersebut.
"PSK yang tertangkap hanya dilakukan pembinaan dan didata selanjutnya disuruh pulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik bertekad memberantas prostitusi terselubung dan menutup permanen warung Awang-awang yang disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung.
Petugas Satpol PP telah menyegel 29 warung di kawasan Awang-awang yang di dalamnya terdapat bilik sebagai tempat maksiat.
Eddy juga meminta pemilik warung agar membongkar sendiri bangunan semi permanen tersebut. (Mohammad Romadoni).