Berpamitan Hendak Sekolah, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rupadaksa Tiga Pemuda Hingga Berulang Kali
Berawal berpamitan ke orangtua hendak ke sekolah remaja berusia 14 tahun asal Lampung Selatan, Lampung jadi korban rupadaksa tiga pemuda.
"Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali. Lalu rekannya LER mengaku sebanyak 1 kali.
Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku.
"Mereka mengaku ada pelaku lainya yakni YUS juga melakukan hal yang sama," katanya.
"Para tersangka berhasil kami amankan di tempat berbeda. Pelaku REN diamankan di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.
Pelaku LER diamankan di rumahnya, di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas. Dan Pelaku Yus diamankan di rumahnya di Sukapura, Kecamatan Sragi," jelasnya.
Gobel mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Dicabuli Pacar Ibunya, Terungkap Saat Korban Dimandikan Budenya
"Para pelaku bersama barang buktinya 1 setel seragam sekolah pramuka berwana cokelat. sepotong celana dalam berwarna merah muda."
"Sepotong pakaian wanita berwarna hitam. Sepotong celana pendek berwarna kuning."
"Sepotong kaos berwana hitam. Satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam, bernomor polisi BE 3784 DE."
"Satu unit handphone merek Vivo berwarna biru. Sudah kami diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 14 Tahun di Lampung Selatan Dirudapaksa 8 Kali oleh 3 Pemuda