Penipuan Binory Option

Tersangka Penipuan Indra Kenz Dinilai Tak Kooperatif dan Sengaja Hilangkan Barang Bukti Ke Polisi

Babak baru kasus penipuan Indra Kenz, polisi sebut Crazy Rich asal Medan ini tidak kooperatif dan hilangkan barang bukti

Penulis: Farid Mukarom | Editor: faridmukarrom
Instagram @insta_nyinyir dan @indrakenz
Potret Indra Kenz sebelum dan sesudah pakai baju tahanan 

Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.

"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.

Selanjutnya dalam kasus ini Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved