Berita Tulungagung
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Mengembalikan Kerugian Negara, Minggu Depan Tahap Dua
Tersangka korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), AK, kembali menitipkan uang kerugian sebesar Rp 433 juta ke Kejaksaan
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), AK, kembali menitipkan uang kerugian sebesar Rp 433 juta ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (17/3/2022).
Dengan demikian total uang pengembalian kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai Rp 2,4 miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, pihaknya dihubungi pihak AK pada pukul 12.00 WIB.
"Kami butuh koordinasi dengan pihak bank, apakah bank bisa mengirimkan personelnya," terang Agung.
Uang dititipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri Diponegoro Tulungagung.
Uang dibawa oleh pengacara AK, Bambang Suhandoko.
Petugas bank menghitung uang yang diserahkan dengan disaksikan Bambang serta Jaksa.
"Hari ini tersangka hanya lapor ke kantor. Tapi penyerahan uang dilakukan pengacaranya," sambung Agung.
Pengembalian dugaan uang kerugian negara ini adalah yang ke-5.
Dengan demikian Kejari berhasil memulihkan kerugian negara, seperti hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, Agung menegaskan jika pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidananya.
"Perkara tetap jalan, minggu depan semoga bisa dilakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU)," ucapnya.
Setelah tahap dua dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Surabaya.
AK, direktur PT Kya Graha adalah tersangka dalam perkara peningkatan empat ruas jalan empat di Kabupaten Tulungagung.
Masing-masing Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat.