2 Barang Bukti Penting yang Dihilangkan Indra Kenz, Polisi: Tak Kooperatif hingga Kasus Terhambat
Polisi membongkar sikap Indra Kenz yang tak kooperatif. Hilangkan barang bukti hingga tutupi informasi
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyilidikan kasus Binomo terhambat gara-gara sikap Indra Kenz sebagai tersangka.
Polisi mengungkap Indra Kenz tidak kooperatif dalam memberikan informasi.
Ia bahkan menghilangkan barang bukti krusial hingga menutupi informasi penting.
Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan di Gresik, Pelaku Pria Dijuluki Si Kolor Ijo hingga Hubungan CLBK
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Melalui kanal YouTube KOMPASTV, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menganggap sikap Indra Kenz tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Padahal dua barang bukti tersebut sangat penting dalam pengungkapan kasus Binomo.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Total Aset Indra Kenz yang Disita
Tidak hanya itu, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.
Baca juga: Fakta Baru di Balik Hubungan Mantab-mantab di Gresik saat Suami di Kamar Main HP, ROM dan SU CLBK
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).
Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.
"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.
Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.
Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.
"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.
Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.
"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP
Pemuda yang sebelumnya sombong soal statusnya sebagai Crazy Rich itu kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Indra Kenz Tak Kooperatif, Tutupi Informasi hingga Hilangkan Barang Bukti, Ngaku Hanya Pemain Biasa,
Baca juga: Setelah Dijemput Perempuan, Pelajar SMP Dikeroyok Kawanan Pemuda Hingga Akhirnya Tewas