Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar jadi Tersangka Meski Beri Rp50 Juta, Ini Update Kasusnya

Meski pengendara moge memberikan santunan Rp50 juta kepada orang tua korban, mereka tetap diproses hukum. Ini ancaman hukumannya

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TribunJabar/Padna
Dua moge yang tabrak dan tewaskan 2 anak kembar di Pangandaran 

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,"

Baca juga: Sumber Uang Dicurigai, Crazy Rich Malang Gilang Widya Sempat Ngaku Siap Harta Diambil & Hidup Miskin

Kronologinya, Adik Hendak Tolong Kakaknya tapi Ikut Tertabrak

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rombongan besar kendaraan moge ini tengah melakukan touring ke Pangandaran.

"Tapi ada yang tertinggal tiga kendaraan, nah tiga kendaraan ini menyusul di belakang," ujarnya di Polda Jabar, Senin, dilansir Kompas.com.

Dalam perjalanan, seorang anak menyeberang jalan, dan akhirnya tertabrak kendaraan moge yang tengah menyusul rombongan itu.

"Ada satu orang yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor, dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," terangnya.

Proses Hukum Berlanjut meski Beri Santunan Rp50 Juta

Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara moge yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia itu tetap berlanjut.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.

Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya di Lembang, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp50 juta, dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.

Saksi Mata Sebut Korban Terpental

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved