Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar jadi Tersangka Meski Beri Rp50 Juta, Ini Update Kasusnya
Meski pengendara moge memberikan santunan Rp50 juta kepada orang tua korban, mereka tetap diproses hukum. Ini ancaman hukumannya
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasus pengendara moge yang menabrak bocah kembar sampai tewas terus berlanjut.
Meski pelaku memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada orang tua korban, mereka tetap diproses hukum.
Informasi terbaru mengungkapkan dua pengendara moge tersebut telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Penyebab Pedangdut Tiara Maleen Dipolisikan Mertua Vanessa Angel, Sindir Faisal: Semoga Jera
Dua pengendara moge tersebut ialah APP (40) warga Cimahi, dan AW (52) warga Bandung Barat.
Pengendara moge Harlet Davidson itu menabrak korban, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) di Pangandaran, Jawa Barat pada, Sabtu (12/3/2022).
Diketahui saat itu korban sedang menyebrang, sedangkan pelaku mengemudikan moge dengan kecepatan tinggi.
Berikut fakta-fakta terbarunya.
Pelaku jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dua anggota Harley Davidson Indonesia (HDCI) Bandung statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).
"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," ungkap dia.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dilansir dari Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.