Nasib Pria Tulungagung yang Rudapaksa Teman Anaknya, Kasus Serupa di Tuban Berdalih Istri Sudah Tua

PD (60) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulunggagung merudapaksa teman anaknya sendiri saat menginap. Kejadian serupa dilakukan kakek di Tuban

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Tribunlampung/dodi kurniawan
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hukuman penjara menanti PD (60) warga desa di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulunggagung, Jawa Timur.

PD tega merudapaksa teman anaknya sendiri, TT (15) saat korban mengindap di rumahnya.

Diketahui, TT merupakan remaja putri teman anak perempuan PD.

Mereka masih tinggal di desa yang sama.

Berikut sejumlah fakta dari kejadian tersebut yang berhasil dihimpun TribunMataraman.com.

Baca juga: Jeritan Penerima Program Bedah Rumah,Terlilit Utang Hingga Dikejar-kejar Pemilik Toko Material

1. Alasan Menginap

Diketahui, pada Sabtu (5/3/2022) pukul 10.00 WIB, korban datang ke rumah PD untuk bermain dengan anaknya, TA.

TT kemudian menginap di rumah TA dan berencana untuk pulang keesokan harinya.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.

"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu. Dia berencana pulang keesokan harinya," terang AKP Christian Kosasih.

2. Kejadian Pukul 01.00 WIB di Ruang Tamu

Saat menginap, TT terbangun dan akan ke kamar mandi pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.

Namun, PD tiba-tiba mengikuti TT ke kamar mandi.

Bahkan PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT.

"Korban melawan perilaku PD. Namun PD terus memaksa," sambung Christian.

PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.

Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.

TT yang ketakutan tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.

3. Orang Tua Korban Melapor

Mengalami kejadian tak traumatis, TT memberitahu orang tuanya dan melaporkan PD ke polisi

"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Baca juga: Mbah Minah Hidup Sebatang Kara Rumah Tidak Layak Huni, Tidur Berbantal Karung Diisi Kapuk

4. Nasib PD, Hukuman 5 Tahun Menanti

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat  PD dengan pasal  Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Kejadian Serupa di Tuban, Berdalih Istri Sudah Tua

Kejadian serupa juga terjadi di wilayah lain di Jawa Timur beberapa waktu lalu.

TS, kakek 53 tahun dari Kecamatan Jatirogo, kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus polisi setelah dilaporkan merudapaksa anak teman sekaligus tetangganya. 

Korbannya adalah perempuan 22 tahun dengan kondisi berkebutuhan khusus. 

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

TS datang ke rumah korban untuk mengantarkan perangkat sound system.

Saat pelaku datang, orangtua korban tanpa khawatir pergi meninggalkan rumah sejenak. 

Korban yang saat itu berada di rumah sendirian lalu menjadi sasaran nafsu bejat pria berusia lanjut tersebut.

"Saat bapaknya keluar lalu pelaku memperkosa korban di kamar," ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (2/2/2022).

Didampingi Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa, Kapolres menjelaskan, korban sempat menolak tapi pelaku mengancam terus menerus.

Korban yang tak kuasa melawan akhirnya tak bisa berbuat banyak.

Setelah kejadian itu, orang tua korban melapor ke kepolisian hingga berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka ini kami amankan beserta beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban," terangnya.

Perwira menengah itu menambahkan, kepada polisi pelaku mengaku melakukan tindakan bejat karena istri yang sudah tua.

Sehingga timbul keinginan untuk menyetubuhi korban, karena istri sudah tidak bisa lagi memuaskan hasrat biologisnya.

"Tersangka sudah ditahan, dijerat pasal 285 KUHP pidana atau 289 KUHP pidana tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Predator Anak di Ponorogo Cabuli 6 Anak Didiknya, Dilakukan Usai Mengaji di Masjid Tempat Mengajar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved