Nasib Pria Tulungagung yang Rudapaksa Teman Anaknya, Kasus Serupa di Tuban Berdalih Istri Sudah Tua

PD (60) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulunggagung merudapaksa teman anaknya sendiri saat menginap. Kejadian serupa dilakukan kakek di Tuban

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Tribunlampung/dodi kurniawan
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur 

PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.

Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.

TT yang ketakutan tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.

3. Orang Tua Korban Melapor

Mengalami kejadian tak traumatis, TT memberitahu orang tuanya dan melaporkan PD ke polisi

"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Baca juga: Mbah Minah Hidup Sebatang Kara Rumah Tidak Layak Huni, Tidur Berbantal Karung Diisi Kapuk

4. Nasib PD, Hukuman 5 Tahun Menanti

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat  PD dengan pasal  Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Kejadian Serupa di Tuban, Berdalih Istri Sudah Tua

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved