Berita Kediri
Cari Keuntungan Dari Jualan Pil Dobel L, Warga Kediri Diamankan Polisi
Seorang pria di Kediri ditangkap polisi karena mengedarkan pil dobel L. Dari tersangka, 900 butir obat disita.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan RW (30) warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.
Dari RW, petugas mengamankan barang bukti 900 butir pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry menjelaskan, RW ditangkap petugas di rumahnya karena mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan.
Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya petugas mengamankan RW dan melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 900 butir pil dobel L di kamar tersangka.
Barang bukti lain yang ditemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L. Hasil penyidikan, tersangka menjual pil dobel L karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil dobel L. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Henry, Rabu (10/3/2022).
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. Tersangka bakal dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/900-pil-dobel-l-di-kediri.jpg)