Berita Blitar

Dilaunching 2 Bulan Lalu, Sistem Tilang Elektronik di Kota Blitar Sampai Kini Belum Bisa Diterapkan

Meski sudah dilaunching sejak akhir December 2021, sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Blitar sampai sekarang belum bisa diterapkan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Salah satu titik sistem ETLE di Simpang Tiga Herlingga, Kota Blitar, Senin (7/3/2022).  

TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Meski sudah dilaunching sejak akhir December 2021, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Blitar sampai sekarang belum bisa diterapkan. 

Persoalannya, jaringan sistem tilang elektronik di Kota Blitar belum terintegrasi dengan jaringan di Polda Jatim.

"Untuk ETLE, sebetulnya secara prasarana sudah siap. Tapi jaringan induknya berada di Polda Jatim dan ada yang belum sinkron. Jadi belum bisa dilakukan penindakan dengan sistem ETLE," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Senin (7/3/2022). 

Argo mengatakan Polres Blitar Kota sudah berkirim surat ke Polda Jatim untuk mengintegrasikan jaringan sistem tilang elektronik. 

Rencananya, akhir Maret 2022 ini, Tim Polda Jatim melakukan survei jaringan sistem tilang elektronik di Kota Blitar. 

"Kemarin, harapannya Maret ini sudah bisa dilakukan penindakan, tapi ternyata jaringan belum terkoneksi dengan Polda Jatim. Akhirnya, sebulan ini kami tambah untuk sosialisasi," ujarnya.

Sekadar diketahui, Polres Blitar Kota telah melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 27 Desember 2021 lalu. 

Sistem tilang elektronik baru dilakukan di tiga titik wilayah Kota Blitar.

Ketiga titik sistem tilang elektronik berada di Simpang Herlingga Jl Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jl Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jl Kenari.

ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved