Berita Blitar

Dihadang Pekerja, Pemkot Blitar Gagal Menyegel Hall yang Dipakai Tempat Karaoke di Pasar Legi

Pemkot Blitar gagal menyegel hall yang dijadikan tempat karaoke Jojoo di Pasar Legi karena dihadang oleh para pekerja tempat hiburan itu.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Pekerja karaoke menghadang petugas Satpol PP dan Disperdagin yang hendak menyegel hall yang dipakai tempat karaoke di Pasar Legi Kota Blitar, Rabu (2/3/2022).  

TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Rencana Pemkot Blitar menyegel hall yang dipakai sebagai tempat karaoke Jojoo di Pasar Legi, Kota Blitar, gagal setelah mendapat perlawanan dari para pekerja tempat hiburan itu, Rabu (2/3/2022). 

Para pekerja tempat karaoke menghadang petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar yang hendak menempel stiker penyegelan di lokasi. 

Suasana sempat memanas saat petugas Satpol PP hendak menyegel tempat itu. 

Setelah dilakukan mediasi oleh Polres Blitar Kota, akhirnya Pemkot Blitar menunda penyegelan tempat tersebut. 

"Karena kebijakan itu masih ada ruang untuk dibicarakan, kami menunda penyegelan lokasi. Aktivitas di lokasi masih bisa berlanjut," kata Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy. 

Ronny mengatakan surat perintah penyegelan tempat itu dari Disperdagin Kota Blitar. Satpol PP menjalankan perintah sesuai surat keputusan dari Disperdagin. 

"Surat perintah penyegelan dari Disperindag, kami yang melaksanakan penyegelan," ujarnya. 

Manajer Tempat Karaoke Jojoo, Heru Sugeng Prianto mengatakan pengelola tidak pernah mendapat pemberitahuan soal rencana penyegelan hall yang digunakan sebagai tempat karaoke Jojoo. 

Dia mendapat informasi penyegelan tempat itu dilakukan karena izin sewa tempat sudah habis dan tidak ada perpanjangan. 

"Kami minta ditunda penyegelan, kami minta ada dialog dulu. Pemkot setuju ditunda dulu sampai ada kejelasan. Kami punya 50 pekerja yang mayoritas warga sekitar sini," katanya. 

Menurut Heru, soal perizinan sewa tempat dikelola oleh Muksin. Muksin memiliki saham 10 persen di tempat karaoke Jojoo. 

"Pak muksin di perizinan saja. Kami sebenarnya satu rumah, kalau ada apa-apa seharusnya dikomunikasikan. Tapi, selama ini tidak ada komunikasi dengan Pak Muksin. Kami juga tidak dapat pemberitahuan," ujarnya. 

Kepala Disperdagin Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak melalukan perpanjangan izin penggunaan hall di Pasar Legi. 

Dalam perjanjian, izin penggunaan hall yang dipakai tempat karaoke Jojoo itu atas nama Muksin dengan Pemkot Blitar dalam hal ini Disperdagin. 

Dikatakannya, Disperdagin sudah menyampaikan ke Muksin dapat memperpanjang izin penggunaan hall asal kegunaannya sesuai perjanjian, yaitu, dipakai untuk resto maupun food court.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved