Berita Tulungagung

KPK Pinjam Ruangan Polres Tulungagung Untuk Pemeriksaan Saksi Tersangka Korupsi Dinas PUPR

KPK meminjam ruangan Satreskrim Polres Tulungagung untuk memeriksa sejumlah pihak yang terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR TUlungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ruangan yang dipakai KPK untuk memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.com  | TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang terkait perkara dugaan tindak korupsi Dinas PUPR kabupaten Tulungagung, Selasa (1/3/2022).

Ruangan yang digunakan pemeriksaan ada di Lantai 2 Gedung Satreskrim Polres Tulungagung, tepatnya di ruangan Unit Pidana Umum (Pidum).

Plt Juru Bicara KPK sebelumnya menyatakan, salah satu yang diperiksa adalah Adib Makarim, wakil ketua DPRD Tulungagung.

Selain itu ada Agus Budianto yang menjabat Mantan Wakil Ketua DPRD periode sebelumnya, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sukarji, Mantan Kepala Dinas PUPR Sutrsino dan seorang swasta  bernama Sony Sandra.

Sekitar pukul 13.00 WIB Adib Makarim keluar dari ruang pemeriksaan.

Namun ia enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menemuinya.

Informasi yang didapat Tribunmataraman, pemeriksaan ini minta keterangan para saksi atas tersangka TP.

TP adalah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, mengakui ada pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Menurutnya pihak KPK sudah mengajukan peminjaman tempat secara tertulis.

"Jadi hanya memfasilitasi tempat saja karena sebelumnya sudah ada permohonan," terang Handono.

Namun Polres Tulungagung tidak tahu materi pemeriksaan, siapa saja yang diperiksa dan atas perkara apa.

Polres Tulungagung juga memastikan keamanan selama jalannya pemeriksaan.

Handono juga tidak tahu, berapa hari proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"Mulai hari ini. Kalau sudah selesai pasti akan diberitahukan kepada kami," pungkas Handono.

Sebelumnya KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR tahun 2018.

Kasus ini telah menyeret Bupati Tulungagung dan kepala Dinas PUPR.

Tiga orang menjadi terpidana, yaitu bupati, kepala Dinas PUPR dan seorang perantara dari pihak swasta. (David Yohanes) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved