Kecelakaan Bus Harapan Jaya

Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya VS KA Rapih Dhoho, Sopir Bus Jadi Tersangka

Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya dengan KA Rapih Dhoho

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kondisi bus Harapan Jaya yang tertabrak kereta api di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhono, Minggu (27/2/2022) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagug. 

Tersangka adalah pengemudi Bus Harapan Jaya AG 7679 US, Septianto Dhany Istyawan (34) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, mengatakan Septianto adalah tersangka tunggal.

"Karena dari hasil penyelidikan, tersangka ini yang melakukan pelanggaran hingga terjadi kecelakaan," terang Bayu, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Kondisi Sopir & Kenek Bus Harapan Jaya yang Tertabrak KA di Tulungagung, 5 Tewas, Ini Kronologinya

Sebelumnya penyidik telah mengajukan 15 pertanyaan kepada Septianto.

Kepada penyidik tersangka mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api dari arah kanan.

Sebab saat itu tersangka konsentrasi untuk mengatur posisi kendaraan di jalur yang sempit.

"Di lokasi memang jalurnya sempit karena ada pembatas. Tersangka mengaku konsentrasi untuk lewat jalur yang sempit itu," sambung Bayu.

Selain itu tersangka mengaku saat itu para penumpang baru saja masuk bus.

Mereka masih ramai saling berbincang di antara mereka.

Suara berisik para penumpang ini yang membuat tersangka tidak mendengar klakson kereta api.

"Namun kita juga lihat di lokasi kejadian juga sudah dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan. Tersangka mengabaikan itu," ujar Bayu.

Penyidik menahan tersangka selama proses hukum.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun denda maksimal Rp 12 juta.

Kecelakaan bus Harapan Jaya AG 7679 US dengan Kereta Api Rapih Dhoho relasi Blitar-Surabaya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Saat itu ada iring-iringan 3 bus yang membawa 128 karyawan sebuah pabrik plastik.

Bus pertama berhasil melintasi rel kereta dari arah barat ke timur.

Saat bus kedua melintas, melaju kereta api dari arah selatan.

Bus ini membawa 41 penumpang, ditambah kenek dan pengemudi.

Bagian belakang kanan bus tertabrak hingga ringsek.

Bus terpental dan berputar hingga posisinya menghadap ke barat.

Bagian kepalanya lalu membentur gerbong pertama dan kedua, sehingga bagian depan kereta juga rusak parah.

Empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu meninggal dunia saat mendapat pertolongan di IGD RSUD dr Iskak Tulungagung.

Sementara 14 orang terluka, dua di antaranya luka parah dan dirawat di Red Zone (zona kritis) IGD RSUD dr Iskak Tulungagung.

Dari dua orang ini, satu di antaranya meninggal dunia kemarin, Senin (28/2/2022).

Dengan demikian korban meninggal dunia menjadi 6 orang. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved