Kecelakaan Bus Harapan Jaya
Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya VS KA Rapih Dhoho, Sopir Bus Jadi Tersangka
Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya dengan KA Rapih Dhoho
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhono, Minggu (27/2/2022) di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagug.
Tersangka adalah pengemudi Bus Harapan Jaya AG 7679 US, Septianto Dhany Istyawan (34) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, mengatakan Septianto adalah tersangka tunggal.
"Karena dari hasil penyelidikan, tersangka ini yang melakukan pelanggaran hingga terjadi kecelakaan," terang Bayu, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Kondisi Sopir & Kenek Bus Harapan Jaya yang Tertabrak KA di Tulungagung, 5 Tewas, Ini Kronologinya
Sebelumnya penyidik telah mengajukan 15 pertanyaan kepada Septianto.
Kepada penyidik tersangka mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api dari arah kanan.
Sebab saat itu tersangka konsentrasi untuk mengatur posisi kendaraan di jalur yang sempit.
"Di lokasi memang jalurnya sempit karena ada pembatas. Tersangka mengaku konsentrasi untuk lewat jalur yang sempit itu," sambung Bayu.
Selain itu tersangka mengaku saat itu para penumpang baru saja masuk bus.
Mereka masih ramai saling berbincang di antara mereka.
Suara berisik para penumpang ini yang membuat tersangka tidak mendengar klakson kereta api.
"Namun kita juga lihat di lokasi kejadian juga sudah dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan. Tersangka mengabaikan itu," ujar Bayu.
Penyidik menahan tersangka selama proses hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun denda maksimal Rp 12 juta.