Berita Mojokerto
Ending Bu Guru Cantik yang Mengaku Dirampok Rp 150 Juta di Mojokerto, Ceritanya Bak Sinetron
Kasat Rpeskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo, mengatakan hasil penyelidikan terungkap jika laporan Sri Wahyuliati Ningsih adalah laporan palsu
TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Karangan cerita Bu Guru Cantik yang mengajar di sebuah SD di Kecamatan Ngoro, Mojokerto bak sinetron.
Sri Wahyuliati Ningsih (42) akhirnya dibuat malu akibat ulahnya yang mengarang cerita dirinya dirampok senilai Rp 150 juta di jembatan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Untuk memuluskan ceritanya, bu guru cantik ini melaporkan cerita palsu ke Polsek Ngoro, Polres Mojokerto.
Polisi yang mendapat laporan perampokan awu-awu tak langsung percaya.
Petugas mengajak PNS wanita itu ke lokasi yang diakui sebagai lokasi perampokan yang dilakukan empat orang di jembatan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro.
Sesampai di lokasi, bu guru asal Dusun/Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo saat memeragakan kejadian banyak hal yang janggal.
Dari situ akhirnya tabir perampokan awu-awu terungkap.
Kasat Rpeskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo, mengatakan hasil penyelidikan terungkap jika laporan Sri Wahyuliati Ningsih adalah laporan palsu.

Dalam penyelidikan terungkap, karangan cerita itu untuk menutupi rasa takut dan malu terhadap ayahnya.
Lantaran uang Rp 150 juta yang dititipkan telah habis untuk kepentingan pribadi.
"Kita lakukan penyelidikan ada yang janggal ternyata yang bersangkutan ini malu karena 3 tahun lalu korban diberi uang oleh orang tuanya Rp 150 juta. Namun saat ditanya korban malu tidak bisa mengembalikan sehingga korban mengarang cerita dan membuat laporan palsu,” ungkapnya, Jumat (25/02/2022).
Menurut dia, korban yang merupakan guru SD di Kecamatan Ngoro ini nekat membuat laporan palsu perampokan lantaran uang Rp 150 juta yang didepositokan di Bank Jatim Cabang Ngoro sejak tiga tahun lalu telah habis.
"Uang ratusan juta itu sudah habis untuk keperluan pribadi si guru. Seperti membeli motor, perabot dan kebutuhan rumah tangga lainnya," jelasnya.
Laporan palsu tersebut melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.
Namun pihak Kepolisian mempertimbangkan secara Restorative Justice dan meminta yang bersangkutan membuat permintaan maaf secara terbuka pada kepolisian dan orang tuanya.