Jumat, 10 April 2026

Berita Kediri

Dokter RSUD Gambiran Laporkan Dugaan Rekayasa Data Penerbitan Sertifikat Vaksin

Dokter RSUD Gambiran Kota Kediri, dr Catherina Pipit Hapsari melaporkan dugaan tindak pidana rekayasa data sertifikat vaksin di RSUD Gambiran

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Santoso,SH kuasa hukum dr Catherina Pipit Hapsari melaporkan dugaan tindak pidana rekayasa data terbitnya sertifikat vaksin di RSUD Gambiran ke Mapolres Kediri Kota, Jumat (25/2/2022).  

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Dokter RSUD Gambiran Kota Kediri, dr Catherina Pipit Hapsari melaporkan dugaan tindak pidana rekayasa data sertifikat vaksin di RSUD Gambiran ke Mapolres Kediri Kota, Jumat (25/2/2022). 

Dugaan rekayasa data tersebut dikarenakan terbit sertifikat vaksin dosis satu atas nama tiga orang pada 1 Februari 2022. 

Padahal pada tanggal itu tidak ada kegiatan vaksinasi di RSUD Gambiran karena hari libur tahun baru Imlek.

"Kronologisnya begini, klien kami masuk dalam tim vaksin. Pada tanggal 1 Februari 2022 ada data dari Dinas Kesehatan Kota Kediri, 3 orang menerima vaksin dosis satu. Yang mana itu diduga data ketiga orang itu adalah data yang direkayasa tidak sebenarnya menerima dosis itu", jelas GMR Santoso,SH, kuasa hukum pelapor, Jumat (25/2/2022).

Dijelaskan, karena kliennya salah satu petugas yang menangani vaksin, kemudian kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan. 

"Klien kami dipanggil sampai akhirnya, kami menyatakan ada kata-kata interogasi oleh Inspektorat bersama enam orang lainnya. Dari situ klien kami disuruh membuat surat pernyataan, dari hal tersebut klien kami merasa disudutkan dengan adanya pernyataan tersebut," jelas Santoso.

Sehingga kliennya bermaksud melaporkan supaya hal tersebut bisa diketahui, karena nanti siapa yang melakukan sangat mudah diketahui.

Dengan adanya laporan, sebagai kuasa hukum dr Catherina Pipit Hapsari berharap supaya Wali Kota Kediri dan Dinas Kesehatan Kota Kediri turun tangan mengungkap siapa sebenarnya melakukan input data dalam sistem vaksinasi di RSUD Gambiran ini.

"Ini seharusnya sangat gampang diungkap, karena sudah diketahui siapa yang menerima sertifikat tersebut, ada namanya, NIK, alamat, bahkan nomor teleponnya. Seharusnya tidak butuh waktu lama untuk diungkap dari kejadian tanggal 1 Februari 2022," ungkap Santoso.

Ditambahkan, polisi akan mudah mengungkap kasus ini, karena bisa diketahui dari username yang melakukan entry data akan terlacak IP address si pelaku dari log in history. 

"Apalagi kan itu kejadian hari libur, dan memang tidak ada kejadian atau kegiatan vaksin di RSUD Gambiran," jelasnya.(didik mashudi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved