Berita Nganjuk
Pegawai Non ASN di Pemkab Nganjuk Akan Diikutsertakan BPJS Kesehatan
Pemkab Nganjuk akan mengikutsertakan para pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Pemkab Nganjuk akan mengikutsertakan para pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, bahwa masyarakat wajib memiliki kartu JKN.
Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk, Kartimah menjelaskan, saat ini banyak pegawai non ASN Pemkab Nganjuk yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan namun bersifat mandiri.
Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, pegawai non ASN Pemkab Nganjuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dianggarkan oleh Pemkab Nganjuk. Dan itu sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dijelaskan Kartimah, iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar 5 persen. Dimana kewajiban pemerintah daerah sebagai pemberi kerja dalam menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen. Sedangkan peserta atau pegawai non ASN hanya menanggung iuran sebesar 1 persen.
"Untuk itu, kami telah meminta bendahara pengeluaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti hal tersebut agar pegawai non ASN terdaftar menjadi peserta JKN," kata Kartimah, Rabu (23/2/2022).
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Herlina Agustina mengatakan, adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut salah satunya untuk mendorong masyarakat yang berkemampuan agar bergotong royong mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Apalagi saat ini sifatnya wajib.
Di Kabupaten Nganjuk sendiri, ungkap Herlina, sebanyak 75 persen penduduknya telah terdaftar menjadi peserta JKN. Hal tersebut patut disyukuri karena kesadaran masyarakat yang cukup tinggi.
Untuk Pemkab Nganjuk, menurut Herlina, telah mendaftarkan sebanyak 552 ribu jiwa masyarakat tidak mampu dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan sebanyak 51 ribu jiwa iurannya ditanggung oleh APBD.
Oleh karena itu, tambah Herlina, nantinya untuk pegawai non ASN Pemkab Nganjuk akan terdaftar dalam program Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dan sistem pembayaran iuran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau melalui aplikasi Sitem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
"Pembayaran premi dari peserta secara online tersebut dipastikan lebih mudah dan praktis serta efisien tanpa harus datang ke kantor layanan BPJS atau perbangkan dan tempat pembayaran lainnya," tutur Herlina.