Senin, 13 April 2026

Berita Kediri

Pemkot Kediri Gelar Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha 

Sesuai regulasi, pelaksanaan pengawasan usaha dilaksanakan secara terkoordinasi dengan melibatkan perangkat daerah yang sesuai kewenangannya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Didik Mashudi
Petugas Pemkot Kediri melakukan kegiatan pengawasan perizinan berusaha di salah satu gerai makanan siap saji di Kota Kediri, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUN MATARAMAN.COM I KEDIRI -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri melakukan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha bagi para usahawan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Kediri, Rabu (23/2/2022).

Kegiatan Kantor DPMPTSP untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar pelaksanaan usaha melalui pendekatan berbasis risiko. 

“Kegiatan ini juga untuk memantau kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha berdasar Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko,” ucap Edi Dharmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri.

Sesuai regulasi, pelaksanaan pengawasan usaha dilaksanakan secara terkoordinasi dengan melibatkan perangkat daerah yang sesuai kewenangannya. 

“Kali ini subjek pengawasan kita adalah restoran (Mc Donnald), maka melibatkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga dan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan,” jelasnya.

Kegiatan pengawasan perlu dilakukan untuk memperoleh kepatuhan dari pelaku usaha.

Ada dua jenis kepatuhan usaha, yakni kepatuhan administrasi, meliputi: indikator pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyerapan tenaga kerja, dan kewajiban kemitraan.

“Di samping secara administratif juga harus memenuhi kepatuhan teknis seperti pemenuhan persyaratan, kewajiban perizinan berusaha,” tambahnya.

Dijelaskan alur kegiatan pengawasan dimulai dari identifikasi usaha, pengklasifikasian aktivitas/kegiatan usaha ke dalam beberapa bidang usaha, pengecekan persyaratan usaha, peninjauan ke lapangan guna menyesuaikan data yang dimiliki pemerintah dengan pelaku usaha, apabila terdapat ketidaksesuaian data maka DPMPTSP akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Evaluasi dari kegiatan sebelumnya kebanyakan yang kita temui persyaratan administrasi tidak berada di lokasi izin usaha, tetapi dibawa owner-nya. Sehingga kita kadang mengalami kesulitan untuk memantau langsung kesesuaian usaha,” ungkapnya.

Edi berharap kegiatan rutin ini dapat menembus target capaian yang telah ditetapkan, yakni 45 kegiatan pengawasan usaha tiap tahun. 

Selain itu, melalui kegiatan pengawasan  pengusaha di Kota Kediri dapat mematuhi apa yang menjadi syarat dan kewajiban usaha.

 “Kalau itu terlaksana suasana berusaha semakin baik maka realisasi investasi di Kota Kediri meningkat, dampaknya ialah tingkat perekonomian masyarakat meningkat pula,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved