Berita Tulungagung

Tersangka Proyek PUPR Tulungagung Kembali Titipkan Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp 327 Juta

Kejari Tulungagung menarima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka dugaan korupsi proyek PUPR senilai Rp 327 juta

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Petugas Bank Mandiri Diponegoro Tulungagung menghitung uang titipan dari tersangka korupsi proyek di Dinas PUPR Tulungagung. (Ist) 

"AK juga sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadit tinggal pelimpahan barang bukti dan tersangka, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas  Agung.

Kasus ini bermula dari temuan BPK RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Proyek itu meliputi Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat, Sendang-Penampihan, dan Tenggong-Purwodadi.

BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 2,2 miliar dari proyek empat ruas jalan itu.

Kelebihan bayar terjadi karena pekerjaan di bawah spefisikasi, namun negara tetap membayar penuh.

Kontraktor juga tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.

Karena tidak mengembalikan uang kelebihan bayar seperti klaim BPK, temuan tersebut masuk ke ranah hukum.

Kejari Tulungagung menilai telah terjadi potensi kerugian keuangan negara.

Kejari Tulungagung lalu menghitung ulang kerugian empat proyek ini dengan menggandeng BPKP.

Hasilnya, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar, lebih besar dari temuan BPK RI. (David Yohanes)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved