Berita Tulungagung

Tersangka Proyek PUPR Tulungagung Kembali Titipkan Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp 327 Juta

Kejari Tulungagung menarima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka dugaan korupsi proyek PUPR senilai Rp 327 juta

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Petugas Bank Mandiri Diponegoro Tulungagung menghitung uang titipan dari tersangka korupsi proyek di Dinas PUPR Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara, Jumat (18/2/2022) siang.

Kali ini Kejari menerima uang titipan sebesar Rp 327 juta dari tersangka korupsi proyek peningkatan 4 ruas jalan  di PUPR Tulungagung, AK.

AK adalah direktur PT Kya Graha, tersangka tunggal dalam perkara ini.

"Kemarin tersangka memberi kabar akan berinisiatif mengembalikan kekurangan kerugian negara. Dan hari ini dia datang sendiri membawa uang itu," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Kejari Tulungagung memasukkan uang titipan itu ke rekening penitipan di Bank Mandiri Diponegoro.

Dengan demikian masih ada kekurangan Rp 433 juta yang belum dikembalikan.

AK berjanji akan mengembalikan sisanya secara bertahap.

"Kami tidak memaksa tersangka untuk mengembalikan, terserah dia. Karena ini kan menentukan nasibnya sendiri," tegas Agung.

Pengembalian kerugian negara akan membantu tersangka dalam proses penuntutan.

Pengembalian tersebut akan meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Agung telah mengeluarkan daftar penuntutan, jika tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Jadi Jaksa Agung sudah ada tabelnya. Misalnya mengembalikan kerugian keuangan negara 75 persen, tuntutannya berapa tahun," ungkap Agung.

Kejari Tulungagung telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari perkara ini.

Agung berjanji dua minggu lagi akan dilakukan pelimpahan tahap dua, dari Jaksa penyidik ke JPU.

Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"AK juga sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadit tinggal pelimpahan barang bukti dan tersangka, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas  Agung.

Kasus ini bermula dari temuan BPK RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Proyek itu meliputi Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat, Sendang-Penampihan, dan Tenggong-Purwodadi.

BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 2,2 miliar dari proyek empat ruas jalan itu.

Kelebihan bayar terjadi karena pekerjaan di bawah spefisikasi, namun negara tetap membayar penuh.

Kontraktor juga tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.

Karena tidak mengembalikan uang kelebihan bayar seperti klaim BPK, temuan tersebut masuk ke ranah hukum.

Kejari Tulungagung menilai telah terjadi potensi kerugian keuangan negara.

Kejari Tulungagung lalu menghitung ulang kerugian empat proyek ini dengan menggandeng BPKP.

Hasilnya, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar, lebih besar dari temuan BPK RI. (David Yohanes)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved