Terungkap Perintah Tak Biasa Nurhasan saat Ritual di Pantai Payangan, Kini Ditetapkan Tersangka

Nurhasan pimpinan ritual di Pantai Payangan Jember jadi tersangka. Terungkap perintahnya ke peserta hingga tewaskan 11 orang.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Nurhasan memakai baju tahanan saat di Mapolres Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ritual yang dimpimpinnya menewaskan 11 orang, Nurhasan (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Nurhasan merupakan pemimpin Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang melakukan ritual di Pantai Payangan Jember pada Minggu (13/2/2022).

Nurhasan dijerat Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Baca juga: Gelagat Novi Amelia Sebelum Lompat dari Lantai 8 Apartemen, Sekuriti Sempat Susul ke Kamarnya

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022). 

Saat itu Nurhasan yang turut dihadirkan tampak mengenakan baju tahanan.

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Polisi ikut memeriksa 18 orang saksi, yakni 8 korban selamat, saksi yang berada di lokasi kejadian, saksi yang menyelamatkan, dan saksi dari BMKG.

Berikut sejumlah update terbaru kasus ritual di Pantai Payangan Jember yang menewaskan 11 orang.

1. Nurhasan Akui jadi Inisiator

Tak hanya menjadi pimpinan ritual dan ketua kelompok, Nurhasan juga menjadi inisiator dilakukannya ritual.

"Saudara N ini yang menjadi inisiator, sejak dari keberangkatan dengan menyewa mobil, kemudian memimpin doa dan ritual, sampai masuk ke dalam air, dia yang menyuruh," tegasnya.

Nurhasan tak menghiraukan peringatan dari warga sekitar, termasuk dari juru kunci makam Bukit Samboja Pantai Payangan, Saladin.

"Namun ritual tetap dilakukan di tempat yang berbahaya yang terjangkau ombak. Panitia, atau ketua kelompok juga tidak menyediakan alat pengamanan," tegas Hery.

Karena kelalaian itulah, 11 dari 23 orang meninggal dunia akibat tergulung ombak besar di Pantai Payangan, sisi selatan Bukit Samboja.

Baca juga: Anak Dorce Gamalama Koreksi Bacaan Ustaz saat Pimpin Doa di Makam, Nama di Papan Nisan Disorot

2. Perintah Nurhasan ke Peserta

Menurut hasil pemeriksaan kepolisian terhadap Nurhasan, ia telah melakukan ritual sebanyak 7 kali.

Namun, baru pada hari kejadian Nurhasan memerintahkan peserta untuk masuk ke dalam air laut sampai terseret ombak.

"Kegiatan di Pantai Payangan (ritual) sudah dilakukan tujuh kali, yang sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai yang aman.

Baru pada Minggu (13/2/2022) kemarin itu sampai masuk ke dalam air," ujar AKBP Hery Purnomo.

Ritual di laut selatan itu untuk membersihkan diri, selain juga untuk mengharapkan berkah dari ratu pantai selatan.

3. Baca Doa Bahasa Arab dan Jawa

Lebih lanjut, Nurhasan lah yang memimpin semua ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Doa yang dibaca Nurhasan saat ritual memakai doa berbahasa Arab, juga berbahasa Jawa.

"Jadi memang yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan itu menggabungkan kegiatan keagamaan, juga menggunakan Bahasa Jawa.

Dalam pelaksanaan ritual ada pembacaan mantra dan kidung. Nanti perlu kami dalami lagi, ini termasuk aliran mana," imbuh Hery.

Informasi yang dihimpun, Nurhasan menyuruh anggotanya masuk ke laut, juga untuk mengenali diri mereka sendiri, seperti halnya untuk mengenal samudera maka perlu mengenal pada laut.

4. Asal Mula Terbentuknya Kelompok

Nurhasan tidak memaksa anggotanya untuk bergabung di Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Dia juga tidak membuka pendaftaran anggota kelompok secara resmi.

"Tidak ada paksaan anggota untuk bergabung, juga tidak ada surat edaran, atau pendaftaraan anggota secara resmi. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya kepada masyarakat," ujar  AKBP Hery Purnomo.

Nurhasan mendirikan kelompok itu setelah pulang dari Malaysia di tahun 2011. Dia memilih nama Tunggal Jati Nusantara dan memberikan layanan pengobatan alternatif dan spiritual.

Karenanya, dia dikenal juga sebagai guru spiritual. Meskipun warga sekitar rumah Nurhasan mengenalnya sebagai paranormal.

Nurhasan mendapatkan ilmu pengobatan itu dari gurunya.

"Dia punya seorang guru, tapi sudah meninggal dunia. Saat tim menggeledah rumahnya, juga ditemukan beberapa buku dan kitab, itu masih kami teliti lagi," ujar Hery.

Barulah di tahun 2015, namanya dikenal. Beberapa orang yang merasa sembuh dari sakit mereka, atau mendapatkan solusi atas keluhan mereka, meneruskan informasi itu ke sanak saudaranya.

"Jadi biasanya yang sembuh itu memberikan informasi dari mulut ke mulut, kepada sanak saudaranya, terutama. Dari situ, ada yang diajak. Dan mereka yang kesitu, memang rata-rata punya masalah," kata Hery.

Sampai akhirnya, Kelompok Tunggal Jati Nusantara memiliki 100an anggota. Meskipun polisi dan beberapa orang menyebut, kelompok itu juga bernama Padepokan Tunggal Jati Nusantara, namun tidak ada bangunan semacam padepokan.

Tempat berkumpulnya anggota di rumah Nurhasan di Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi.

Biasanya di ruang tamu rumah tersebut. Tidak ada bangunan semacam padepokan. Kegiatan pengajian terkadang juga berkeliling ke beberapa rumah anggota.

Tidak ada iuran rutin di kelompok tersebut. Namun untuk setiap kegiatan, maka setiap anggota diminta membayar iuran sebesar Rp 20.000.

"Seperti waktu sebelum ritual kemarin, juga ada iuran untuk sewa kendaraan, sebesar Rp 20.000 per orang," ujar Hery.

Dari informasi yang dihimpun Surya, sejak memiliki anggota, ada semacam struktur di bawah Nurhasan. Meskipun struktur itu tidak resmi.

Nurhasan dikenal sebagai ketua, sementara di bawahnya ada beberapa orang terpilih yang sudah dinyatakan lulus. Mereka bisa juga mengobati orang yang bermasalah.

Ada puluhan orang terpilih yang dinyatakan lulus dan bisa mengobati orang seperti halnya Nurhasan.

Baca juga: Fakta-fakta Pemakaman Dorce Gamalama, Dikuburkan Sebagai Laki-laki dan Pakai Nama Dedi Yuliardi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved