Tragedi Ritual Pantai Payangan Jember
Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan
Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan, sebagai tersangka dalam peristiwa ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember
Reporter: Sri Wahyunik
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan, sebagai tersangka dalam peristiwa ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember
Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022).
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
Baca juga: Istri Kedua dan Anak Tiri Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Juga Meninggal Dalam Tragedi Ritual Maut