Tragedi Ritual Pantai Payangan Jember

Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan

Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan, sebagai tersangka dalam peristiwa ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Nur Hasan, pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara saat dibawa ke Polres Jember setelah menjalani perawatan di RS. 

Reporter: Sri Wahyunik

TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan, sebagai tersangka dalam peristiwa ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember

Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022). 

 "Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara. 

Baca juga: Istri Kedua dan Anak Tiri Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Juga Meninggal Dalam Tragedi Ritual Maut

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved