Berita Nganjuk
Kejar Target Tahun 2024 Seluruh Tanah di Nganjuk Bersertifikat, Pemkab dan BPN Realisasi PTSL
H Marhaen Djumadi mengatakan, dengan dimilikinya sertifikat tanah tersebut menjadi bukti pengakuan hak milik tanah sekaligus memberi kepastian hukum
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Penyerahan sertifikat bidang tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan Pemkab Nganjuk.
Program PTSL yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk bekerja sama dengan Pemkab Nganjuk dilakukan di Desa Tiripan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dengan menyerahkan sebanyak 300 sertifikat tanah pada warga.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, dengan dimilikinya sertifikat tanah tersebut menjadi bukti pengakuan hak milik tanah sekaligus memberi kepastian hukum status tanah milik warga.
Phaknya mewakili Pemkab Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Tim Tri Juang.
Yaitu Pemkab Nganjuk, BPN, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tiripan yang telah berupaya memperjuangkan dan mengusulkan program PTSL bagi tanah warga.
"Tim Tri Juang Desa Triripan kali ini hanya membagikan 300 sertifikat tanah dari target sebenarnya 700 sertifikat. Warga jangan khawatir karena kami punya target tahun 2024 atau paling lama tahun 2025 nanti semua tanah di Nganjuk khususnya Desa Tiripan harus sudah bersertifikat semuanya," kata Marhaen Djumadi dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Tiripan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Marhaen Djumadi, dengan adanya sertifikat tanah dari program PTSL tersebut, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian bisa menambah nilai jual tanah, dan bisa menjadi penambah modal usaha. Disaming itu, dengan sertifikat tanah tersebut juga dapat meminimalisir risiko perselisihan dengan orang lain dan sebagainya.
"Makanya, program PTSL ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas hak tanahnya," ucap Marhaen Djumadi.
Dimana, tambah Marhaen Djumadi, adanya legalitas atas tanah itu sebagai pengakuan hak milik perorangan atas tanah. Siapapun tidak bisa mengakui, apalagi mengambil hak milik tanah, termasuk keluarga kecuali diwariskan.
"Untuk itu, sertifikat tanah yang diserahkan itu harus disimpan dengan baik, dan diduplikat dengan difoto kopi sebagai antisipasi bersama agar tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan," tutur Marhaen Djumadi.