Berita Nganjuk

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 5 Tersangka Pengedar Narkoba Asal Jombang

TIm Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus kawanan pengedar narkoba beranggotakan 5 orang dari Jombang yang beroperasi di wilayah Nganjuk

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. 

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Personel Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus 5 warga kabupaten Jombang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, dari kelima tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu total seberat 1,84 gram, sejumlah pembungkus dan kemasan untuk menyimpan sabu,  berbagai peralatan hisap sabu, handphone, sepeda motor, dan sebagainya.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Pujo Santoso didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Senin (31/1/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di wilayah kecamatan Tanjunganom.

Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut penyelidikan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Dari penyelidikan tersebut diketahui siapa pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunganom itu," ucap Pujo Santoso.

Selanjutnya, dikatakan Pujo Santoso, seorang tersangka pengedar berinisial DS diamankan di wilayah lingkungan Kujomanis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,27 gram dikemas dan disimpan dalam pembungkus rokok.

"Tersangka DS tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung diperiksa. Tersangka DS mengaku satu klip plastik sabu tersebut pesanan seseorang di wilayah Tanjunganom," ucap Pujo Darsono.

Tersangka DS juga mengaku sabu tersebut didapatkan dari ASM.

Bermodal informasi itu, tim Rajawali 19 memburu ASM dan berhasil menangkap pria tersebut bersama seorang temannya berinisial SLK, di rumahnya, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu klip bekas bungkus sabu yang masih ada sisanya dan seperangkat alat hisap. Kedua tersangka pengedar itupun diamankan tim Rajawali 19.

Tersangka ASM dan SLK mengaku mendapatkan sabu dari MK.

Maka, petugas bergerak lagi menangkap MK di rumahnya, juga di wilayah Jombang.

Dari keterangan tersangka MK tersebut diketahui tersangka pengedar sabu berinisial MBU.

Tersangka MBU juga langsung diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan sejumlah klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dan peralatan hisap.

"Kelima tersangka pengedar sabu-sabu diduga jaringan Jombang itu terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelimanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan kami berikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya aktifitas peredaran narkotika di wilayah Tanjunganom tersebut," tutur Pujo Santoso.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved