Pelecehan Seksual di Unesa
Dosen Unesa Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan Selama 1 Tahun dan Ditunda Kenaikan Pangkatnya
Dosen Unesa (Universitas Negeri Surabaya) menonaktifkan dosen pelaku pelecehan seksual dari tugas-tugasnya selama 1 tahun dan menunda kenaikan pangkat
Reporter: M Zainal Arif
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Keberlanjutan kasus pelecehan seksual diusut secara serius oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Setelah adanya temuan terkait terduga pelaku berinisial H, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mengadakan serangkaian investigasi selama 7 hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.
Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, UNESA menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.
Keputusan ini tersebut didasari oleh Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, Rabu (19/1/2022).
"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” tambahnya.
Menyikapi apabila ada kasus lain, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
“Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” jelas Vinda.
Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa serta melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.
"Ke depannya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual," tegasnya.
"Saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual," imbuhnya.
Unesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini.
“Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” tutup Vinda.