Berita Kediri
Pria di Kediri Meneror Mantan Pacar Karena Sakit Hati Diputuskan Cintanya
Tak terima diputuskan cintanya, pria di Kediri mengancam dan meneror mantan pacarnya hingga akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Ahmad Sulton (23) seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri terpaksa berurusan dengan polisi.
Sulton dilaporkan oleh DK (22) karena melakukan teror.
Teror dan ancaman seringkali disampaikan Sulton secara langsung maupun via aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kronologi kejadian ini berawal dari korban dan pelaku yang sebelumnya menjalin hubungan pertemanan hingga berlanjut pacaran.
Namun suatu saat korban kemudian memilih putus dengan pelaku. Akan tetapi pelaku tak mau dan tak terima diputus oleh korban.
Hingga akhirnya pelaku nekat melakukan aksi pengancaman dan teror kepada korban secara langsung.
Saat itu pelaku dengan menggunakan sepeda motor CB mengejar korban yang berjalan di jalan raya Kediri - Tulungagung atau Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kemudian pelaku mencabut kunci sepeda
motor milik pelapor, setelah itu pelaku melakukan ancaman dengan cara berkata kepada korban akan menusuk korban.
Tak hanya saat itu pelaku memasukkan tangan ke dalam saku baju yang dikenakan korban. Hingga membuat korban merasa ketakutan atas tindakan pelaku.
Tak puas sampai dengan itu, pelaku juga melakukan teror kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp.
Pelaku mengancam akan terus meneror korban, jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Atas dasar itu akhirnya korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngadiluwih.
"Setelah kami dapat laporan, tim langsung bekerja dan melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumahnya Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri," ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi.
Kepada petugas pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pengancaman teror kepada korban.
"Jadi pelaku memang cemburu, dan sakit hati diputuskan oleh korban. Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban," jelas Kapolsek Ngadiluwih.
Selain itu dari tangan tersangka sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh kepolisian.
"Kami amankan satu jaket milik korban, HP, Tangkapan Layar pesan ancaman pelaku, dan dompet," terang AKP Iwan Setyo Budi yang pernah menjabat sebagai Kasubag Humas Polres Kediri.
Karena perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e,2e KUHPidana dan atau pasal 29 UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE.