Berita Bojonegoro

Polisi Lamongan Salah Tangkap, Dituduh Pelaku Tabrak Lari Andrianto Dipukul dan Tembakan Peringatan

Ada yang berpakaian polisi dan ada yang pakaian preman menembakkan senjata ke atas dan menggedor pintu mobil ayah saya, sekitar lima orang.

Editor: Anas Miftakhudin
M Sudarson
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat mendatangi rumah duka korban salah tangkap warga Bojonegoro, Jumat (31/12/2021)  

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Kasus salah tangkap yang dialami Andrianto (63), warga jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro oleh polisi Lamongan masih membekas.

Pria pengiring mobil jenazah putrinya Maria Ulfa Dwi Andreani itu mendapat perlakuan tak menyenangkan dari anggota Polres Lamongan, saat melintasi wilayah setempat, Selasa (28/12/2021), malam.

Ia dianggap sebagai pelaku tabrak lari saat perjalanan pulang dari rumah sakit di Surabaya menuju Bojonegoro, hingga akhirnya diamankan di Mapolsek Babat.

Bahkan, dijelaskan Satriya Galih Wismawan (32), menantu dari korban yang juga suami almarhumah, mertuanya yang mendapat pemukulan dan perbuatan keluar paksa dari mobil itu masih trauma.

"Masih trauma, termasuk saya juga," kata Galih dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, mertua mendapat pemukulan di wajah begitu kaca mobil dibuka karena sempat diikuti dianggap sebagai pelaku tabrak lari.

Galih yang mengetahui mertua dihentikan polisi, lalu turun dari mobil jenazah dan menanyakan permasalahannya.

Tak mendapat jawaban memuaskan, bahkan ia juga mendapat pukulan di punggung bawah leher.

"Jadi saya dan mertua mendapat pemukulan, saat di Polsek Babat saya jelaskan kita rombongan jenazah dicek juga ambulans. Setelah itu baru dilepaskan, tapi ada SIM dan STNK yang ditahan," ungkapnya.

Atas apa yang dialami, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri secara online untuk mendapatkan keadilan.

Hingga akhirnya, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana bersama PJU mendatangi kediamannya, Jum'at (31/12/2021).

Kapolres meminta maaf atas kejadian salah tangkap yang menimpa keluarganya, pihak keluarga juga sudah memaafkan.

Namun masih ada permintaan pihak keluarga yang sudah disepakati belum dilakukan Polres Lamongan.

Pihak keluarga meminta oknum petugas yang melakukan tindak kekerasan itu meminta maaf langsung, dan Polres Lamongan meminta maaf secara resmi melalui media massa.

"Kejadian itu membuat nama baik keluarga menjadi buruk di tengah masyarakat, katanya permintaan maaf melalui media massa akan dilakukan segera dalam pekan ini," pungkasnya.

Satriya Galih Wismawan (32), menantu Andrianto, korban salah tangkap anggota polisi Lamongan
Satriya Galih Wismawan (32), menantu Andrianto, korban salah tangkap anggota polisi Lamongan (M Sudarsono)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved