Berita Entertainment

Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Ini Fakta-faktanya

Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santrinya hingga ada yang melahirkan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh JPU. Komnas HAM tak setuju.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Humas Kejati Jabar via TribunJabar.id
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Kejaksaan juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM  TribunWow.com Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri dan Kompas.com Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved