Berita Entertainment
Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Ini Fakta-faktanya
Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santrinya hingga ada yang melahirkan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh JPU. Komnas HAM tak setuju.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
3. Komnas HAM Tak Setuju
Bersebrangan dengan jaksa, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung, tak setuju Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri.
Beka beralasan, hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
4. Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf
Herry Wirawan mengungkapkan permohonan maafnya dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).
Selama menjalani persidangan, Herry dinilai menjawab setiap pertanyaan secara berbelit-belit.
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Saat ditanya, Herry mengaku khilaf hingga merudapaksa 13 santriwati.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," katanya
Menurut Dodi, Herry mengakui semua fakta yang terungkap selama persidangan.
Karena itu, Herry akhirnya meminta maaf atas perbuatan bejatnya.
Herry dituntut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.