Berita Tulungagung
13 Desa di Tulungagung Diminta Mengembalikan Kelebihan Bayar Penggunaan Keuangan Desa
13 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus mengembalikan kelebihan bayar ke Rekening Kas Desa karena ada ketidaksesuaian pembayaran.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
"Para penanggung jawab diberi waktu selama 2 bulan untuk mengembalikan. Jika tidak bisa masuk ke ranah hukum," sambung Tranggono.
Secara khusus penanggung jawab penggunaan anggaran ini adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Dari temuan Inspektorat ini, mereka adalah para perangkat desa.
Karena itu Inspektorat menegur Kepala Desa dan Camat untuk melakukan pembinaan.
"Tidak ada kepala desa yang terlibat. Semuanya dari perangkat, seperti Kaus Pembangunan," ungkap Tranggono.
Hampir semua temuan ini terkait pembangunan fisik.
Misalnya rencana pavingisasi sepanjang 100 meter, namun realisasinya hanya 90 meter.
Selama pemeriksaan acak ini Inspektorat juga menemukan kesalahan administrasi.
Temuan yang umum adalah salah menempatkan kode rekening, atau belum membayar pajak terkait penggunaan anggaran.